Function Worthy Certificate (SLF)

Mobirise Website Builder

7s_W80f5rSLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah bukti bahwa suatu bangunan telah diuji keandalnnya. Dengan memiliki SLF berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada penggunanya.Setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap selajutnya dapat diajukan ke Dinas yang berwenang, dalam hal ini di Kabupaten Kulon Progo adalah DPUPKP Kab. Kulon Progo. Selanjutnya, jika dokumen sudah lengkap dan diserahkan ke DPUPKP yang harus dilakukan adalah menunggu hingga SLF diteritkan.

Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan
kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF.
Apabila persyaratan permohonan telah lengkap, maka
SLF akan diterbitkan paling lama 3 hari kerja setelah
persyaratan dinyatakan lengkap. Apabila persyaratan
belum lengkap, maka pemerintah daerah menyampaikan
bahwa SLF tidak dapat diterbitkanBiaya pengurusan
sertifikat laik fungsi.

Biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tetang Bangunan Gedung. Pembebasan biaya ini karena SLF merupakan sebuah jaminan yang diberikan pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi masyarakat.

Drag and Drop Website Builder